Sunday, January 18, 2009

ARTIKULASI LIBERALISME INDIVIDUAL DALAM DEMOKRASI ALA JEAN-JACQUES ROUSSEAU, MARRY WOLLSTONECRAFT DAN JOHN STUART MILL

Anjar Nugroho
“Man was born free, and everywhere he is in chains… How did this change come to pass?
I do not know. What can make it legitimate? I believe I can resolve this question”
(J.J. Rousseau)
Konsep demokrasi bukanlah konsep yang mudah dipahami, sebab ia banyak memiliki konotasi makna, variatif, evolutif, dan dinamis. Maka tidak mudah membuat suatu definisi yang jelas mengenai demokrasi. Demokrasi juga merupakan konsep evolutif dan dinamis, bukan konsep yang statis. Artinya, konsep demokrasi selalu mengalami perubahan, baik bentuk-bentuk formalnya maupun substansinya sesuai dengan konteks dan dinamika sosio historis di mana konsep demokrasi lahir dan berkembang.
Sejak runtuhnya dominasi pemikiran politik lama dan tradisi agama (yakni saat bergulirnya gerakan renaisance dan reformasi), diskursus pemikiran politik lebih memberi porsi kepada keterlibatan atau partisipasi warga negara (citizen) dalam pemerintahan. Para filosof politik tertarik untuk membincang bagaimana demokrasi mempunyai kekuatan untuk menjadi pusat mekanisme dalam membangun dan memberdayakan masyarakat.1) Gerakan dan pemikiran mereka telah memberikan blue-print perkembangan gagasan-gagasan demokrasi dengan perjuangannya menentang kekuasaan sewenang-wenang, desakralisasi gereja, memperjuangkan kebebasan berfikir dan memelopori gagasan pembentukan negara bangsa (nation-state).2)
Dalam tulisan ini akan dikaji pemikiran demokrasi Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), Marry Wollstonecraft (1759-1797) dan John Stuart Mill (1806-1873). Ketiganya mempunyai konsep demokrasi yang berbeda walau sama-sama berangkat dari tradisi individualisme liberal. Rousseau memulai gagasannya berangkat dari isu-isu utama yang signifikan pada teori demokrasi. Cara kerja Rousseau yang demikian itu telah memberi inspirasi pada beberapa pemikir lainnya, salah satunya adalah Mary Wollstonecraft. Dia adalah pioneer dalam mengamati fenomena interkoneksi natural antara wilayah publik dan privat.. Di tengah ranah perbedaan yang sangat kontras gagasan radikalisme demokrasi antara Rousseau dan Wollstonecraft, John Stuart Mill, bagaimanapun, telah memberi gagasan tentang developmental democracy yang lebih liberal. Konsep Mill tentang demokrasi tidak berhenti pada demokrasi protektif sebagai akhir seluruh agenda kerja, sebagai contoh, demokrasi Athena, yang menurut Mill bukan sama sekali contoh model baru demokrasi. Tetapi pemikiran dia mempresentasikan sebuah kelangsungan yang penting tradisi liberal, sebuah eksplorasi ide yang berhubungan langsung terhadap demokrasi protektif tetapi juga melenggang melewatinya dalam beberapa bagian.3)
Demokrasi Langsung ala Rousseau
Rousseau dapat dikatakan sebagai Machiavelli abad 18. Perbandingan ini berguna untuk melihat posisi keduanya yang berada dalam aras gagasan yang searah, yaitu bagaimana mereka telah mencoba mereartikulasikan teori-teori politik klasik. Rousseau mengarahkan preferensi sistem politik yang dia gagas sebagai republicanism, yang memfokuskan pada sentralitas kewajiban pada wilayah publik.4)
Dalam karya klasik Rousseau, The Sosial Contract, dia berasumsi bahwa walaupun manusia bahagia dalam sebuah komunitas asli dan alami, mereka menggunakan kontrak sosial untuk menghadapi segala rintangan yang datang kepada mereka. Manusia selalu ingin mewujudkan pembangunan alamiah mereka, merealisasikan kapasitas berfikir, mengekspresikan kebebasan secara maksimal, dan itu semua dapat dicapai melalui kontrak social dengan sisstem hukum yang mapan.5) Rousseau menyatakan bahwa semua manusia memiliki hak absolut untuk bebas. Argumennya adalah bahwa apa yang membedakan manusia dari binatang bukanlah karena manusia memiliki akal, tetapi fakta bahwa manusia dapat melakukan pilihan moral, dan karena itu, manusia harus bebas agar dapat menjalankan pilihannya.6) Jika rakyat tidak bebas, atau jika kebebasannya diingkari, maka kemanusiaan mereka diingkari dan mereka diperlakukan setengah manusia, sebagai budak atau binatang.
Dalam kontrak sosial versi Hobbes dan Locke, kedaulatan ditransfer dari rakyat ke negara, walaupun untuk Locke penyerahan hak pemerintah adalah urusan yang kondisional. Rousseau jelas berbeda dengan keduanya, ia berpendapat bahwa kedaulatan tidak dapat direpresentasikan dengan dan oleh apapun. Rousseau menulis :
Sovereignity cannot be represented, for the same reason that it cannot be alienated … the people’s deputies are not, and could not be, its representatives; there are merely agent; the cannot decide anything finally. Any law which the people has not ratified in person is void; it is law in all. The English people believes itself to be free; it is gravely mistake; it is free only during the election of members of parliament; as soon as the members are elected, the people is enslaved.7)
(Kedaulatan tidak dapat direpresentasikan, untuk pikiran yang sama tidak dapat dialienasikan … para wakil rakyat tidak, dan tidak akan dapat, menjadi representasi rakyat, mereka hanya sekedar agen saja, dan mereka tidak dapat menentukan keputusan apapun secara final. Beberapa hukum yang diratifikasi tidak oleh rakyat secara langsung adalah sebuah kehampaan. Rakyat Inggris percaya mereka akan menjadi bebas; akan mengubur kesalahan : akan bebas hanya selama pemilihan anggota parlemen; segera setelah anggota-anggota terpilih, maka rakyat akan menjadi budak.)
Rousseau kemudian menegaskan bahwa jika rakyat harus hidup menurut undang-undang yang tidak mereka buat sendiri, mereka tidak akan bebas, mereka akan menjadi budak. Keadaan akan sedikit berubah jika badan pembuat undang-undang dipilih langsung oleh rakyat. Tetapi karena masih orang lain yang membuat undang-undang tersebut, mereka yang tunduk pada badan ini masih diingkari kebebasannya, diingkari hak alamiahnya sebagai manusia.
Masalah yang dikemukakan Rousseau adalah : bagaimana rakyat dapat hidup dalam masyarakat namun tetap bebas? Menurut Rousseau, ini hanya dimungkinkan jika rakyat hidup dalam undang-undang yang mereka buat sendiri, bukan oleh orang lain atas ama mereka. Dan ini pada gilirannya hanya dimungkinkan jika seluruh warga negara berkumpul di suatu tempat dan secara spontan memilih undang-undang baru yang diusulkan. Menurutnya undang-undang baru ini merupakan ekspresi dari ‘kehendak umum’. Ia juga menegaskan bahwa kehendak umum selalu benar; bahwa ‘suara rakyat adalah suara Tuhan’ (vox populi vox dei). Bagaimanapun, terlepas dari teori ini, gagasan Rousseau tentang majelis warga, jelas tidak mungkin dipraktikkan di negara modern.
Rousseau adalah pemikir politik yang paling menjengkelkan. Ia adalah teoritikus demokrasi modern yang pertama, tetapi ia percaya pada bentuk demokrasi langsung yang tidak dapat direalisasikan. Ia tidak percaya pada partai atau kelompok penekan (pressure group). Ia percaya bahwa rakyat hanya terikat dengan undang-undang ynag disetujui suara bulat, meskipun rakyat tersebut tidak memberikan suara pada undang-undang tersebut (seolah-olah rakyat tidak berfikir egois). Rousseau menghendaki kekuasaan rakyat dan kesetaraan semua warga negara. Dengan pandangan seperti ini, beberapa penulis memandang Rousseau sebagai bapak intelektual totalitarianisme modern.9)
Membongkar Ruang “Publik” dan “Privat”
Refleksi atas signifikansi revolusi Perancis dan perbedaan yang radikal antara Inggris dan negara-negara lain di Eropa, Marry Wollstonecraft (1759-1797) telah menemukan banyak buah pikiran Rousseau yang patut dipuji. Terinspirasi oleh beberapa isu yang diguliskan Roesseau, Wollstonecraft menulis salah satu karya yang luar biasa di bidang teori social dan politik “Vindication of the Right of Women (1792)
Wollstonecraft menerima argumentasi bahwa kebebasan (liberty) dan persamaan (equality) adalah dua hal yang saling memenangkan. Sebagaimana Rousseau, dia melihat bahwa siapa saja yang ‘mengharuskan untuk menimbang konsekwensi setiap yang dalam posisi terjauh, maka mereka terlempar’ maka tidak dapat menikmasti kebebasan ‘hati dan pikiran’. Seperti Rousseau, dia berargumen bahwa dari respek yang terlalu berlebihan untuk hak milik dan arus kepemilikan akan menimbukan banyak kejahatan dan sifat buruk di dunia ini. Secara singkat Wollstonecraft mengingatkan, sebagaimana Rousseau, bahwa kebebasan dapat dikreasikan dalam masyarakat jika warga negara (citizen) mendapat pencerahan pemahaman tentang dunia mereka, dan jika produk politik diatur oleh keputusan pikiran dan suara rakyat.
Namun berbeda dengan Rousseau, Wollstonecraft tidak dapat menerima jika kekuasaan kandas di pemikiran politik tradisional yang mensubordinatkan kepentingan perempuan dan anak-anak di bawah ‘individualisme’ warga negara yang ‘laki-laki’. Wollstonecraft mengkritik beberapa asumsi tentang kepentingan laki-laki, perempuan dan anak-anak, dan secara mendalam mengkritik gambaran Rousseau tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan yang mengingkari peran perempuan di ruang publik. Menurut Wollstonecraft, kegagalan untuk mengeksplorasi isu-isu tentang peran politik perempuan tidak hanya akan merusak kesetaraan hidup laki-laki dan perempuan, tetapi juga akan merusak rasio dan moralitas mereka yang alami. Menurut pandangannya, hubungan antara laki-laki dan perempuan dinisbatkan pada sebagian besar asumsi yang tidak benar (tentang pembedaan secara kodrati laki-laki dan perempuan) dan institusi yang tidak tepat (dari nikah kontrak sampai absennya perwakilan perempuan di dalam institusi negara).10)
Dalam demokrasi leberal, menurut Wollstonecraft, perempuan harus diposisikan yang setara dengan laki-laki, baik tentang hak dan kewajiban. Harus ada wakil-wakil perempuan dalam badan-badan negara, sehingga tidak sekedar ada nuansa keterwakilan (representativeness), tetapi agar aspirasi kaum perempuan dapat terakomodir secara efektif. Pandangan ini setidaknya telah membongkar konstruksi kultural dalam masyarakat yang selama ini menaruh perempuan dengan segala eksistensinya dalam ruang “privat” di mana ruang lain yang “publik” menjadi milik laki-laki taken for granted.
Menuju Demokrasi Perwakilan Liberal
Para filosof politik sampai pada tahap pemikiran yang kemudian menjadi tonggak teori liberal modern, yang terus-menrus merusaha membenarkan kekuasaan negara berdaulat, pada saat bersamaan, membenarkan batas-batas kekuasaan tersebut. Upaya ini merupakan langkah untuk menyeimbangkan antara kekuatan dan hak, kekuasan dan hukum, kewajiban dan hak. Di satu pihak, negara harus memegang monopoli kekuasaan memaksa untuk menjamin kemakmuran dan kesejahteraan kehidupan masyarakat.11) Di pihak lain, jika kekuasan negara tersebut dibiarkan tanpa kontrol, maka yang terjadi adalah penghancuran kemerdekaan politik dan sosial warganya.
Menurut para pemikir politik – yang kemudian diidentikkan sebagai demokrat-demokrat liberal –, demokrasi perwakilan merupakan pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problem keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Kebebasan dalam hal penalaran, pemerintahan hukum dan kebebasan memilih hanya bisa ditegakkan secara layak dengan mengakui kesamaan politik semua orang dewasa. Kesamaan demikian akan menjamin, bukan hanya lingkungan sosial yang aman di mana rakyat bebas melakukan aktifitas-aktifitas dan kepentingan-kepentingan pribadi mereka, melainkan juga negara yang berada di bawah saksi mata wakil-wakil politik yang bertanggungjawab kepada orang-orang yang berhak memilih, akan melaksanakan apa yang terbaik bagi kepentingan umum atau kepentingan publik.12)
Dua pernyataan klasik mengenai posisi baru tersebut bisa ditemukan dalam filsafat James Madison dan karya seorang tokoh kunci liberalisme Inggris abad ke-19, Jeremy Bentham. Menurut Madison, ‘demokrasi murni’13) selalu tidak toleran, tidak adil dan tidak stabil. Sebaliknya pemerintahan perwakilan mengatasi ekses-ekses ‘demokrasi murni’ karena pemilihan yang teratur memaksa suatu klarifikasi terhadap persoalan-persoalan publik, dan kelompo kecil yang terpilih, yang bisa bertahan terhadap proses-proses politik, yang mampu melihat kepentingan negara mereka yang sesungguhnya.
Sejalan dengan itu, Bentham menyatakan bahwa demokrasi perwakilan “memiliki pengaruh dan tujuan yang khas … melindungi anggota-anggotanya dari penekanan dan penghinaan di tagan para fungsionaris yang mempergunakan praktek-praktek tersebut untuk mempertahankan dirinya”.14) Pemerintahan demokratis model ini akan menjamin perlindungan warganegaranya dari penggunaan kekuasan politik yang despotis, apakah itu oleh monarkhi, aristokrasi, ataupun kelompok-kelompok yang lain.
Bentham mengambangkan sebuah versi liberalisme yang berbeda dari versi liberalisme yang radikal dan demokratis. Ini berbeda dari versi-versi liberalisme sebelumnya yang menghapuskan ide tentang hak-hak alami (rights of nature), yang dianggap Bentham tidak hanya nonsense, tetapi ‘nonsense on stilts’.15) Hal senada juga diungkapkan oleh James Mill, teman yang sangat berpengaruh terhadap bentham.
Adalah John Stuart Mill, anak James Mill, yang memiliki pandangan berseberangan dengan tradisi utilitarianisme16). Menurutnya, utilitarianisme telah melupakan sisi spiritual, estetik, dan emosional dari manusia. Mill terpengaruh oleh gagasan Romantik tentang individualitas, yang melihat setiap orang sebagai suatu keseluruhan yang kompleks, yang masing-masing berharga dalam keunikan mereka.
Dalam memahami implikasi politis dari arti individualitas yang baru ini, Mill, melakukan pembedaan ynag sulit antara ‘tindakan menyangkut diri sendiri’ dan ‘tindakan menyangkut orang lain’. Mill menyatakan bahwa, satu-satunya tujuan di mana kekuasan dapat digunakan dengan benar oleh anggota komunitas beradab yang berlawanan dengan kehendak sendiri, adalah keinginan untuk mencegah mengganggu orang lain.17) Hanya ketika tindakan individu mempengaruhi orang lain, maka ada alasan bagi munculnya regulasi dari negara. Apabila tindakan individu adalah menyangkut diri sendiri, yaitu tidak mempengaruhi orang lain, maka negara tidak memiliki hak untuk campur tangan.1
Analisis de Tocqueville tentang demokrasi Amerika yang melihat kecenderungan Demokrasi Amerika yang telah mengangkat opini publik dan tekanan sosial dari kelompok penekan (pressure group) sebagai sumber otoritas, telah menakutkan Mill. Ini menimbulkan dilema dalam sikap Mill terhadap pemerintahan demokratis. Ia secara umum beranggapan bahwa kedatangan demokrasi adalah benar dan tidak terhindarkan, namun ia takut dengan apa yang ia sebut ‘tirani mayoritas’. Kaum liberal telah lama berjuang melawan tirani pendeta dan raja, tetapi mereka sama sekali tidak mengantisipasi masalah yang timbul setelah orang terbebas dari kedua tirani ini.19)
Akibatnya, J.S. Mill adalah seorang demokrat yang enggan. Ia percaya demokrasi perwakilan sebagai kekuatan pendidik (the power of educate), pada sisi lain ketakutan pada demokrasi (tirani mayoritas) telah mengarahkan dirinya pada semua jenis alat untuk mencegah pemerintah mengungkapkan kehendak langsung dari mayoritas. Maka ia menegaskan, bahwa meskipun setiap orang dewasa harus memberikan suara, namun mereka yang berpendidikan harus lebih banyak memberikan suara. Saat parlemen harus mewakili semua rakyat dan memiliki otoritas untuk memutuskan undang-undang, undang-undang itu harus disusun oleh komisi undang-undang yang terdiri atas kaum intelektual.20)
Akhirnya, bagaimanapun Mill sangat percaya terhadap individualisme, Mill adalah salah satu pemikir liberal pertama yang mendukung intervensi negara dalam wilayah pendidikan, tempat kerja industri, dan lain-lain. Dan ini menjadi inspirasi untuk mengembangkan liberalisme baru, yakni liberalisme sosial.
Bibliografi
Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat : Kajian Sejarah Perkembangan Pemikiran Negara, Masyarakat dan Kekuasaan, Jakarta : Gramedia, 2001
David Held, Democracy and The Global Order : From The Modern State to Cosmopolitan Governance, Cambridge : Polity Press, 1995
David Held, Models of Democracy, London : Polity Press, 1987
Ian Adam, Political Idology Today, Ali Noerzaman (pentrej.), Yogyakarta : Kalam, 2004
James Madison, “Reflecting on Representation”, dalam The Mind of The Founder : Sources of The Political Thought of James Madison, Indianapolis : Bobbs-Merrill, 1973
James P Sterba, Social and Political Philosophy, London, New York, Paris dll : Wadsworth Publishing Company, 1998
Jeremy Bentham, “Constitusional Code”, dalam The Works of Jeremy Bentham, Jeremy Bowring (ed.), Edinburg : W. Tait, 1943
John Stuart Mill, Utilitarianism, liberty, Representative Government, Dent
Leo Strauss, Joseph Cropshy (ed.), History of Political Philoshophy, Chicago and London : The University of Chicago Press, 1987
1) Lihat David Held, Model of Democracy, London : Plity Press, 1987, h. 72
2) Lihat Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat : Kajian Sejarah Perkembangan PemikiranNegara, Masyarakat dan Kekuasaan, Jakarta : Gramedia, 2001, h. 297-299
3) David Held, Model of Demokracy, h. 73
4) Ibid
5) Ibid. h. 74
6) Leo Strauss, Joseph Cropshy (ed.), History of Political Philoshophy, Chicago and London : The University of Chicago Press, 1987, h. 559-560
7) J.J. Rousseau, The Social Contract, h. 141. dinukil dari David Held, Model of Demokracy, h. 75
Ian Adam, Political Idologi Today, Ali Noerzaman (pentrej.), Yogyakarta : Kalam, 2004, h. 32
9) Di antara penulis tersebut yang paling utama adalah J.L. Talmon dalam The Origin of Totalitarian Democracy. Lihat Ian Adam, Political Ideologi Today, h. 32
10) David Held, Models of Democracy, h. 80-81
11) David Held, Democracy and The Global Order : From The Modern State to Cosmopolitan Governance, Cambridge : Polity Press, 1995, h. 10
12) Ibid., h. 11-12
13) Yang dia maksud adalah masyarakat yang terdiri sejumlah kecil warga negara, yang berkumpul dan mengatur pemerintahan sendiri. Lihat J. Madison, “Reflecting on Representation”, dalam The Mind of The Founder : Sources of The Political Thought of James Madison, Indianapolis : Bobbs-Merrill, 1973, h. 20. Dinukil dari David Held, Democracy and The Global Order… h. 11
14) Jeremy Bentham, “Constitusional Code”, dalam The Works of Jeremy Bentham, Jeremy Bowring (ed.), Edinburg : W. Tait, 1943, h. 47. Dinukil dari David Held, Democracy and The Global Order… h. 12
15) Ian Adams, Political Ideology Today, h. 42-43
16) Utilitarianisme adalah sebuh sistem yang didasarkan pada ide bahwa semua psikologi manusia dapat direduksi menjadi pengejaran kenikmatan dan penghindaran rasa sakit, yang menurut Bentham (sang pelopor), kemudian akan diikuti ide bahwa semua kebaikan pada dasarnya merupakan kenikmatan dan semua penderitaan adalah rasa sakit. Lihat Ian Adams, Political Ideology Today, h. 41
17) John Stuart Mill, Utilitarianism, liberty, Representative Government, Dent, 1910. Dinukil dari Ian Adams, Political Ideology Today, h. 49-50. Bandingkan dengan James P Sterba, Social and Political Philosophy, London, New York, Paris dll : Wadsworth Publishing Company, 1998, h. 324-329
18) James P Sterba, Social and Political Philosophy, h. 324-329
19) Ian Adams, Political Ideology Today, h. 50
20) Ibid. h. 51
Sumber: http://pemikiranislam.wordpress.com/2007/08/23/demokrasi-ala-jj-rousseau-wollstonecraft-dan-js-mill/

No comments: