Friday, April 18, 2008

HUKUM, MORAL DAN KEADILAN

Kita telah mengenal hukum sebagai suatu himpunan kaidah-kaidah yang bersifat memaksa atau dengan perkataan lain suatu himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. Peraturan-peraturan itu dibuat untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia pada saat melakukan hubungan dengan sesamanya dalam pergaulan hidup.

Selain hukum sebagai suatu himpunan peraturan, maka terdapat pula cita-cita mengenai hukum yang tumbuh dan berkembang sedemikian kuat dan mendalam sehingga dalam perasaan dan percakapan sehari-hari telah berubah menjadi suatu tuntutan hukum yang diakui dan dipertahankan.1

Anjuran bagi penguasa untuk tidak menyelundupkan kepentingan-kepentingan mereka atau kelompoknya dalam bentuk peraturan-peraturan formal yang dapat dikeluarkan berdasarkan wewenang yang dimilikinya, merupakan suatu anjuran moral atau rasa susila yang seyogyanya senantiasa ada pada bathin mereka.

Kaidah moral atau kesusilaan hanya menimbulkan kewajiban-kewajiban daripada hak kepada orang-orang yang diharapkan memenuhi anjuran yang menjadi peraturan dalam nurani mereka, sehingga jika penguasa tersebut akan memandang moral atau rasa susila tersebut sebagai hak orang lain (dalam hal ini rakyat dan masyarakat bangsa), maka ia akan meninggalkan upaya penyelundupan hukum -demi kepentingan mereka yang berkedok hukum formal-dan membuat peraturan-peraturan yang berorientasi kepada kepentingan rakyat banyak. Dengan kata lain, hukum menetapkan kode moral yang lazim atau dilakukan dalam berbagai hubungan sosial dan fungsi sosial manusia atau suatu moralitas hukum yang spesifik, yang terdiri dari pencerminan pendapat-pendapat moral yang terdapat dalam masyarakat pada umumnya dan yang harus dikembangkan dalam praktik di bidang hukum, termasuk penerbitan peraturan-peraturan oleh penguasa yang memiliki wewenang untuk itu.

Akhirnya, hukum sebagai keseluruhan dapat dilihat sebagai penggabungan moralitas/keadilan sosial, terhadap mana individu-individu, kelompok-kelompok atau organisasi pemerintah harus senantiasa mengorientasikan tingkah lakunya. Karena tuntuan masyarakat dapat sangat berbeda dengan pembuat hukum, maka mereka sebaiknya kita harus menduga bahwa konsepsi-konsepsi mengenai kewajaran sosial, politik, ekonomi, dan khususnya kewajaran hukum, seperti yang tercantum dalam hukum harus merupakan perwujudan moralitas sosial.

Selanjutnya, berdasarkan keyakinan bahwa hukum merupakan penggabungan moralitas sosial maka kami mencoba melakukan pengujian sederhana mengenai efektivitas pemberlakuan produk perundang-undangan dalam masyarakat dengan menggunakan 3 (tiga) alat uji yaitu substansi hukum (legal substance) , struktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture).

Asumsi yang mendasari tema ini ialah bahwa hukum bisa, atau, seringkali bertentangan dengan moralitas atau keadilan sosial. Hal ini menimbulkan pertanyaan : bagaimana serta dalam kondisi mana hukum-sebagai perangkat paling khas dalam masyarakat modern untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat dan melaksanakan kebijakan-dapat dipakai untuk tujuan keadilan sosial.

Dari hasil analisis yang dilakukan oleh Karl Marx terhadap pembuatan undang-undang didapatkan ciri-ciri kekuasaan hukum dalam masyarakat kapitalis, yaitu wataknya yang palsu, dimana keinginan atau kenyataan yang ada dalam masyarakat dirumuskan berdasarkan keinginan-keinginan pihak yang berkepentingan melalui baju rasionalitas hukum formal dan dengan cara seperti itu kekuasaan hukum dinyatakan berlaku. Tetapi apabila kepentingan-kepentingan kelas terbentur asas-asas hukum yang telah ditegakkan, maka dibuatlah pengecualian-pengecualian dan terjadilah penyimpangan dari asas-asas hukum tersebut yang dibuat dalam bentuk yang (seolah-olah) formal juga, yang menurut Marx disebut sebagai ketidakjujuran kelas yang berkuasa terhadap hukum 2

Gambaran Marx seperti itu ternyata terjadi pula di Indonesia terutama di masa Orde Baru, hukum yang diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dengan sangat mudah diputarbalikkan oleh penguasa (pemerintah) demi mengamankan kepentingan-kepentingan mereka. Mereka yang membuat peraturan, mereka pula yang paling pertama melakukan pelanggaran atau membuat pengecualian-pengecualian. Secara teknis legal formal, pengaturan-pengaturan yang dibuat oleh penguasa kadang-kadang terlihat sangat valid dalam materinya, namun acapkali substansi materi peraturan tersebut ternyata hanya untuk melindungi kepentingan-kepentingan penguasa atau pihak yang berada dibelakangnya.

Terjadi penyelelundupan-penyelundupan kepentingan yang terjadi pada penerapan hukum, sehingga yang muncul pada materi perundang-undangan tampak dari luar sah dan valid namun dilihat dari segi substansinya terlihat sangat immoral, artinya seringkali merupakan perwujud penipuan-penipuan terhadap rakyat dan bangsa Indonesia.

Sistem atau struktur hukum Indonesia yang merupakan warisan sistem hukum Belanda, berangkat dari pemikiran-pemikiran eropa kontinental dimana positivisme mengalir sangat kuat, hukum diwujudkan lebih kepada perangkat aturan-aturan tertulis dan acapkali mengabaikan sumber-sumber hukum lain seperti adat-istiadat, kebiasaan dan yurisprudensi yang lebih banyak merupakan perwujudan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

Saya berpendapat, bahwa sistem hukum Erapa kontinental hanya dapat berlaku efektif dan efisien pada masyarakat-masyarakat yang telah memiliki kesadaran atau mental hukum (legal culture) yang sangat tinggi seperti pada negara-negara yang telah maju, sementara di Indonesia dimana pemerintah dan masyarakatnya belum sepenuhnya sadar akan supremasi hukum tampaknya akan lebih cocok apabila diberlakukan sistem hukum yang dianut seperti pada negara-negara Anglo Saxon, dimana hukum tercipta melalui kesadaran yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat itu sendiri, yang tidak melulu terpatok dalam buku-buku perundang-undangan yang kaku.

Kelemahan lain dapat saya gambarkan disini bahwa asas tata urutan perundang-undangan (Tap MPRS No. XX Tahun 1966) yang mengacu kepada teori stufenbau des recht seringkali ternyata dalam pelaksanaannya di Indonesia diputarbalikkan, seperti misalnya Keputusan-keputusan Presiden yang seharusnya melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ternyata acapkali menyimpang atau bahkan bertentangan dengan undang-undang yang seharusnya dipedomani. Atau seringkali kita jumpai bentuk-bentuk peraturan yang secara limitatif telah diatur, ternyata dalam kenyataannya muncul bentuk-bentuk lain seperti Keputusan Bersama Menteri.

Berdasarkan atas hal-hal tersebut, menurut pendapat saya, sudah saatnya Indonesia memikirkan perubahan-perubahan secara mendasar pada sistem hukumnya, sehingga dapat secara fleksibel mengakomodasi perubahan-perubahan materi perundang-undangan seperti yang telah digambarkan di atas, sehingga tidak akan ada lagi hujatan yang dialamatkan kepada pemerintah bahwa selama ini ternyata tidak konsisten melaksanakan asas-asas yang berlaku umum dalam dunia ilmu hukum.

Dengan demikian, hukum harus senantiasa berada dimuka, guna mengantisipasi perubahan-perubahan mendasar yang sangat cepat terjadi pada masyarakat sehingga permasalahan-permasalahan yang berkembang di masyarakat akan segera mendapatkan jawaban dan pemecahannya sedini dan sesegera mungkin, dan jika kita merujuk kepada pendapat seorang penganut pragmatisme hukum dari Amerika Serikat yaitu Roscoe Pound dikatakan bahwa hukum harus dijadikan sebagai alat pembaruan sosial (law as a tool of social engineering).

Dalam hukum, moralitas diinterpretasikan dalam berbagai cara. Pertama, sebagai larangan atas perbuatan immoral yang terdiri atas perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan kerugian pada orang-orang atau pada masyarakat, misalnya pencurian atau pembakaran dan kegiatan yang tidak menimbulkan kerugian seperti itu misalnya dalam hal pelarangan pelacuran dan pelanggaran-pelanggaran lainnya dalam bidang moralitas seksual dan kesusilaan umum.

Kedua, hukum menetapkan kode moral yang lazim dilakukan dalam berbagai hubungan sosial dan fungsi sosial. Misalnya hukum kontrak, mengharuskan cara-cara tertentu bagi pihak-pihak yang terikat dalam hubungan-hubungan kontrak. Hukum perburuhan berisi berbagai peraturan moral bagi interaksi antara majikan dan buruh. Terdapat juga peraturan-peraturan yang bersifat indisipliner bagi berbagai profesi penting, seperti misalnya profesi-profesi dokter, ahli hukum dan wartawan.

Ketiga, terdapat suatu moralitas hukum yang spesifik, yang terdiri dari pencerminan pendapat-pendapat moral yang terdapat dalam masyarakat pada umumnya dan yang dikembangkan dalam praktik di bidang hukum dan yang terikat dalam lembaga-lembaga dan ajaran-ajaran hukum. Moralitas hukum ini merupakan bidang khusus para ahli hukum dan para sarjana hukum. Seringkali moralitas ini harus dilindungi terhadap pendapat mayoritas dan terhadap kepentingan-kepentingan politik dan sosial yang penting, misalnya, asas proses hukum yang wajar dalam pengadilan-pengadilan terhadap teroris politik. Disini kita menjumpai peraturan-peraturan dan asas-asas hukum yang spesifik bagi pemakaian dan pelaksanaan peraturan-peraturan lainnya, seperti asas bahwa tidak seorangpun boleh dihukum kecuali jika ia terbukti bersalah karena melanggar peraturan hukum yang diumumkan dan diketahui sebelumnya, dan kecuali jika ia telah diberi kesempatan untuk didengar dan untuk membela dirinya.

KESADARAN HUKUM YANG BENAR DAN KESADARAN HUKUM YANG PALSU

Hukum terutama merupakan gejala kebudayaan maupun gejala komunikatif, yaitu gejala antar hubungan (hubungan antara manusia denga manusia, hubungan antara manusia dan masyarakat atau golongan, dan sebagainya). Dalam pergaulan kemasyarakatan, hukum mempunyai arti penting sebagai sumber hubungan sebab- karena hukum sekaligus menetapkan apa yang baik dan apa yang buruk, apa yang patut dan apa yang tidak patut, juga menetapkan corak dan sifat perbuatan manusia, kadang-kadang membatasi keleluasaan bergerak tetapi juga kadang-kadang melonggarkan keleluasaan bergerak itu. Yang menjadi persoalan utama bukanlah kemungkinan turut sertanya tangan kuat (polisi negara, jaksa atau hakim) atau kemampuan mayoritas dalam badan yang berwenang menentukan sanksi atau hukuman yang tertinggi atau terakhir untuk menyelenggarakan kehendaknya, tetapi justru kepercayaan atau keyakinan bahwa sesuatu peraturan hukum harus dilaksanakan, biarpun dengan digunakannya paksaan fisik. Penyelenggaraan peraturan hukum terutama bukanlah persoalan paksaan psikis. Paling utama adalh kepercayaan atau keyakinan orang banyak bahwa sesuatu peraturan hukum adalah benar dan seharusnya ditaati. Hukum dibentuk berdasarkan pelbagai ide atau anggapan dan tujuan pergaulan, atau masyarakat hukum adalah benar dan seharusnya ditaati. Hukum dibentuk berdasarkan pelbagai ide atau anggapan dan tujuan pergaulan, atau masyarakat hukum adalah mempertahankan, menjelaskan dan melaksanakan anggapan-anggapan tersebut. Ide atau anggapan terpenting dalam hukum itu adalah asas-asas dan kategori-kategori atau konsep-konsep yang menentukan corak dan sifat negara hukum pada umumnya (dan yang dirumuskan oleh pemikir-pemikir borjuis, yaitu asas-asas seperti rule of law, legalitas, acara di muka pengadilan menurut konsepsi bahwa terdakwa diberi hak penuh untuk membela diri dan tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada keputusan hakim, kebebasan penuh untuk membuat perjanjian.

*)Makalah penulis saat menuntut ilmu pada Magister Hukum, Program Pasca Sarjana, Universitas Jayabaya, Jakarta.



1 Van Kan dan J.H. Beekhuis, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990

2 A.A.G. Peters dan Koesriani Siswosoebroto, Hukum dan Perkembangan Sosial Buku I, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1988

No comments: