Thursday, April 17, 2008

HUKUM (YANG MATI) DALAM TEKS

Memanfaatkan blog ini, saya sebenarnya ingin berbicara dan berdiskusi dengan teman-teman yang kebetulan membaca dan memiliki minat yang sama untuk secara panjang lebar hal ikhwal yang berhubungan dengan dunia hukum dan politik di Indonesia. Kebetulan saya berlatar belakang pendidikan ilmu hukum dan sosiologi, serta kebetulan juga saya bergelut sebagai birokrat di Pemerintah Daerah di salah satu Kabupaten di Jawa Barat, sehingga tidak heran jika saya sangat berminat membicarakan topik yang menyangkut kedua hal tersebut.

Ada peristiwa menarik, yang hingga saat ini pikiran saya tidak henti-hentinya bertanya terhadap apa yang diputuskan hakim pada Pengadilan Tata Usaha Bandung, ketika membacakan putusannya terhadap kasus gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten di tempat kini saya bekerja, putusan itu berbunyi memenangkan gugatan penggugat terhadap keputusan Pemerintah Kabupaten untuk mencabut KTP penggugat, dalam hal ini yang dilakukan oleh Camat oleh karena diduga penggugat memberikan data-data palsu ketika mengajukan permohonan mendapatkan KTP. Hakim berpendapat bahwa Keputusan Bupati yang merupakan dasar kewenangan Camat untuk menerbitkan KTP, tidak mencantumkan secara eksplisit/tegas untuk mencabut KTP yang telah diterbitkannya tersebut.

Saya berpendapat, seharusnya hakim berpegangan pula kepada teknik penafsiran terhadap hukum. Secara contrario, jika seorang Bupati telah memberikan kewenangannya kepada Camat untuk menerbitkan KTP, maka secara implisitpun Camat yang bersangkutan diberikan pula hak untuk mencabut KTP yang telah diterbitkannya manakala diketahui bahwa pemohon KTP telah memberikan data-data palsu ketika mengajukan permohonan penerbitan KTP.

Ketika saya menghubungkan kebingungan saya terhadap apa-apa yang telah diputuskan oleh hakim dengan pengetahuan yang saya dapatkan ketika Dosen-dosen memberikan ilmunya ketika saya kuliah di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, saya menjadi berontak sendiri dalam hati, dan pemberontakan saya ini saya kemukakan juga kepada salah satu anak buah saya bahwa hakim yang memutuskan perkara ini tampaknya tidak memahami atau bahkan tidak pernah mendapatkan pengetahuan bahwa keadilan bukan hanya didapat dari sekumpulan teks-teks kitab ketentuan perundang-undangan, tidak menganggap ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuannya merupakan ketentuan yang mati, legistik/positivistik semata, tapi hakim harus meyakini bahwa hukum dapat tumbuh dan berkembang antara lain berdasarkan penafsiran-penafsiran tertentu, dan lebih jauh dari itu hakim berdasarkan nuraninya harus mampu untuk memilah dan memilih apa-apa yang akan diputuskannya.

Kekecewaan saya bertambah manakala "sang anak buah" saya tersebut menanggapi secara dingin pendapat saya dan memberikan solusi yang sangat keliru menurut pendapat saya, yang bersangkutan berujar bahwa menang atau kalah di pengadilan tidak tergantung kepada tepat/benar atau kuatnya argumentasi teoritik kita dan hati nurani hakim, tetapi lebih kepada pendekatan material atau istilah gaulnya "86" kepada "sang hakim" yang sedang menangani perkara tersebut.

Terus terang saya sangat murka dan marah berat ketika anak buah saya tersebut mengatakan hal itu, betapa rendahnya kadar daya juang ybs untuk menegakkan atau minimal memberikan sesuatu pendapat yang "benar" kepada hakim.

17 September 2007

No comments: