Thursday, April 17, 2008

KAJIAN TERHADAP KONSEP PEMBATALAN KEPUTUSAN BUPATI ANTAH BERANTAH NOMOR 973/01/SP-DALENGKA TAHUN 2005 TENTANG IZIN PEMANFAATAN TITIK REKLAME UNTUK LET

NOTA DINAS

Kepada: Yth. Sekretaris Daerah

Dari: Kepala Bagian Hukum

Nomor: 234/Nota/Huk/XI/2006

Tanggal: 25 November 2006

Perihal: KAJIAN TERHADAP KONSEP PEMBATALAN KEPUTUSAN BUPATI ANTAH BERANTAH NOMOR 973/01/SP-DALENGKA TAHUN 2005 TENTANG IZIN PEMANFAATAN TITIK REKLAME UNTUK LETTER SIGN ATAS NAMA ARJUNA, S.E., M.M./PT. PANDAWA LIMA DI DESA ATAS ANGIN KECAMATAN KURUSETRA, KABUPATEN ANTAH BERANTAH

Tembusan: Plh. Asisten Pemerintahan

Memperhatikan Surat Kepala Dinas Alengka Kabupaten Antah Berantah Nomor 973/4459/DAlengka/06 tanggal 18 Oktober 2006 perihal Konsep Pembatalan Keputusan Bupati Antah Berantah Nomor 973/01/SP-Alengka Tahun 2005, dengan ini disampaikan lhal-hal sebagai berikut :

I.Dasar Hukum

1.Peraturan Daerah Kabupaten Antah Berantah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame;

2.Peraturan Daerah Kabupaten Antah Berantah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame;

3.Peraturan Daerah Kabupaten Antah Berantah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Alengka Kabupaten Antah Berantah;

4.Keputusan Bupati Antah Berantah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Nilai Jual Obyek Pajak Reklame;

5.Keputusan Bupati Antah Berantah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Titik-titik Reklame di Lokasi Kecamatan Citatah, Kecamatan Banyuwangi dan Kecamatan Gegerkalong;

6.Keputusan Bupati Antah Berantah Nomor 061/220/Kpts/Huk/2002 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Administrasi Pelayanan Umum Kepada Dinas Alengka;

7.Keputusan Bupati Antah Berantah Nomor 973/01/SP-DCK Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan Titik Reklame Untuk Letter Sign atas nama Arjuna, S.E., M.M./PT. Pandawa Lima di Desa Atas Angin Kecamatan Kurusetra, Kabupaten Antah Berantah;

8.Berita Acara Pemeriksaan Nomor 973/4350.1/PR-DAlengka tanggal 10 Oktober 2006

II.Permasalahan

a.bahwa Kepala Dinas Alengka atas nama Bupati telah menandatangani Keputusan Nomor 973/01/SP-DAlengka Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan Titik Reklame Untuk Letter Sign atas nama Arjuna, S.E., M.M./PT. Pandawa Lima di Desa Atas Angin Kecamatan Kurusetra, Kabupaten Antah Berantah;

b.bahwa berdasarkan diktum KEEMPAT angka 2 dari Keputusan Bupati Antah Berantah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan bahwa : “Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkan tidak melaksanakan aktivitas/kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan letter sign, maka pemanfaatan titik reklame dapat dibatalkan (vernietig) dan dinyatakan tidak berlaku;

c.bahwa oleh karena tenggang waktu terbitnya Izin Pemanfaatan Titik-titik Reklame atas nama perusaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yaitu 20 Januari 2005 sampai dengan diajukannya permohonan perpanjangan waktu tanggal 28 September 2006 telah melampaui waktu 6 (enam) bulan, tidak ada tanda-tanda kegiatan yang berkaitan dengan rencana pembangunan letter sign sebagaimana dimaksud dalam izin yang diberikan, maka Keputusan Bupati Nomor 973/01/SP-DAlengka Tahun 2005 dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi;

d.permasalahan terakhir dan paling utama dalam pengkajian ini adalan mekanisme pembatalan atau pencabutan Keputusan Bupati seperti apakah yang sebaiknya dilakukan?

III.Telaahan Hukum

Keputusan Bupati dimaksudkan untuk antara lain mengatur kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sedemikian luasnya dan tidak akan terhitung jenis dan jumlahnya. Dengan demikian tidak mungkin satu produk hukum daeran dapat mengatur dan mencakup seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga menjadi suatu hal yang wajar/lumrah jika tidak ada suatu ketentuan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah akan lengkap selengkap-lengkapnya, dan jelas sejelas-jelasnya.

Tidak mudah membaca suatu ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak cukup dengan hanya membaca pasal-pasalnya saja (legisme). Bahkan mengingat bahwa hukum itu adalah suatu sistem, maka untuk memahami suatu pasal dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain harus diketemukan hukumnya dengan menjelaskan, menafsirkan atau melengkapi peraturan perundang-undangan tersebut dengan memperhatikan aspek-aspek lainnya secara teleologis.

Metode penafsiran/interpretasi atau disebut juga hermeneutik yuridis dapat digunakan dalam hal ketentuan suatu peraturan perundang-undangan tidak jelas, yang dapat dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan, hakim, peneliti hukum dan mereka yang berhubungan dengan kasus atau konflik dalam hubungannnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hukum tata negara, penafsiran/interpretasi terhadap ketentuan peraturan perunang-undangan ini disebut sebagai freies ermessen/vrij bestuur/discretion. Von Savigny memberi batasan tentang penafsiran sebagai suatu rekonstruksi pikiran yang tersimpul dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Metode penafsiran tidak boleh dipergunakan secara serampangan, tetapi harus dilakukan bersamaan dengan maksud untuk mencapai tujuan, yaitu melakukan penafsiran undang-undang. Dalam mempergunakan berbagai metode interpretasi, hasilnya dapat berbeda. Kita harus mengambil pilihan dan harus mempertimbangkan segala aspek yang melingkupinya. Apakah jika diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selalu dapat diartikan dilarang atau tidak diperkenankan, atau bahkan malah sebaliknya? Tidak selalu hal-hal yang tidak diatur tersebut berarti dilarang atau diperbolehkan, tetapi harus dilihat secara kasuistis.

Seperti yang telah dikemukakan di atas, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, kita tidak mungkin mengatur seluruh kegiatan kehidupan manusia secara lengkap dan tuntas. Kemampuan kita sangat terbatas. Kadang-kadang tidak bisa menduga hal-hal yang terjadi di kemudian hari. Jika suatu perbuatan tata usaha negara, sekalipun tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi ternyata dalam prakteknya dan dalam kemanfaatan dan kepastian hukum sebenarnya sangat dibutuhkan, maka melalui metoda penafsiran ini hal tersebut dapat dianggap juga tercantum dalam peraturan perundang-undangan secara implisit.

Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangannya tidak ada, maka untuk menemukan hukumnya, dalam hal ini kita sebagai penyelenggara pemerintahan dapat menggunakan metode penalaran (redenering/reasoning/argumentasi) atau metode argumentum peranalogiam, argumentum a contrario dan rechtsverfijning (penyempitan hukum).

Untuk kasus reklame ini, kita dapat menggunakan metoda argumentum a contrario, dengan melakukan penafsiran terhadap ketentuan Keputusan Bupati Antah Berantah Nomor 061/220/Kpts/Huk/2002 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Administrasi Pelayanan Umum Kepada Dinas Alengka, yang didasarkan pada pengertian sebaliknya dari peristiwa kongkrit yang dihadapi dengan peristiwa yang diatur dalam ketentuan keputusan bupati tersebut. Apabila suatu peristiwa tertentu diatur, tetapi peristiwa lainnya yang masih bersangkut-paut dengan peristiwa tersebut tidak diatur, maka berdasarkan metoda penafsiran argumentum a contrario berlaku untuk hal yang sebaliknya.

Jika penandatanganan suatu dokumen administrasi pelayanan umum telah didelegasikan kepada Kepala Dinas Alengka, maka dapat diartikan bahwa Kepala Dinas Alengka secara implisit telah didelegasikan pula untuk mencabut dokumen administrasi pelayanan umum yang telah ditandatanganinya dan ini pun sebagai konsekuensi logis dari kepercayaan yang telah diberikan oleh Bupati kepada Kepala Dinas Alengka Kabupaten Antah Berantah dalam hal ini melalui Keputusan Bupati Antah Berantah Nomor 061/220/Kpts/Huk/2002 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Administrasi Pelayanan Umum Kepada Dinas Alengka.

IV.Kesimpulan dan Saran

1.berdasarkan telaahan hukum sebagaimana dimaksud di atas, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa Kepala Dinas Alengka atas nama Bupati Antah Berantah dapat menerbitkan Keputusan Pembatalan dan menyatakan tidak berlakunya lagi Keputusan Bupati Antah Berantah Nomor 973/01/SP-DCK Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan Titik Reklame Untuk Letter Sign atas nama Arjuna, S.E., M.M./PT. Pandawa Lima di Desa Atas Angin Kecamatan Kurusetra, Kabupaten Antah Berantah;

2.bahwa harus dilakukan penataan Keputusan Bupati mengenai Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Administrasi Pelayanan Umum kepada Dinas Alengka, agar keragu-raguan seperti dalam kasus ini dan kasus lain (Kasus KTP) tidak terjadi kembali dikemudian hari.

Demikian telaahan hukum ini disampaikan, sebagai bahan keputusan lebih lanjut.

KEPALA BAGIAN HUKUM,

PENULIS

No comments: